LATAR BELAKANG
Berdasarkan amanah UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat maka Kementrian Kesehatan Republik Indonesia cq Ditjen Bina Upaya Kesehatan melaksanakan upaya akreditasi RS melalui Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan KARS ( Komite Akreditasi Rumah Sakit ).
Akreditasi RS ini merupakan suatu Pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada RS karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan .

Akreditasi rumah sakit merupakan suatu proses dimana suatu lembaga, yang independen, melakukan asesmen terhadap rumah sakit. Tujuannya adalah menentukan apakah rumah sakit tersebut memenuhi standar yang dirancang untuk memperbaiki keselamatan dan mutu pelayanan. Standar akreditasi sifatnya berupa suatu persyaratan yang optimal dan dapat dicapai. Akreditasi menunjukkan komitmen nyata sebuah rumah sakit untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan pasien, memastikan bahwa lingkungan pelayanannya aman dan rumah sakit senantiasa berupaya mengurangi risiko bagi para pasien dan staf rumah sakit. Dengan demikian akreditasi diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit, yang sekaligus berperan sebagai sarana manajemen.

Standar adalah suatu pernyataan yang mendefinisikan harapan terhadap kinerja, struktur, proses yang harus dimiliki RS untuk memberikan pelayanan dan asuhan yang bermutu dan aman. Pada setiap standar disusun Elemen Penilaian, yaitu adalah persyaratan untuk memenuhi standar terkait

Melalui proses akreditasi rumah sakit dapat :
 Meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitik beratkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan
 Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf merasa puas
 Mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses pelayanan
 Menciptakan budaya mau belajar dari laporan insiden keselamatan pasien
 Membangun kepemimpinan yang mengutamakan kerja sama. Kepemimpinan ini menetapkan prioritas untuk dan demi terciptanya kepemimpinan yang berkelanjutan untuk meraih kualitas dan keselamatan pasien pada semua tingkatan

TUJUAN AKREDITASI
UMUM :

Meningkatkan mutu  pelayanan rumah sakit

KHUSUS :

  • Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan masyarakat
  • Memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar pelayanan RS
  • Menciptakan lingkungan intern RS yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan termasuk peningkatan dan pencegahan sesuai standar struktur , proses dan hasil

MANFAAT AKREDITASI

  • Bagi pasien dan masyarakat antara lain : pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang terukur
  • Bagi petugas kesehatan di RS antara lain : menimbulkan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya oleh karena RS memiliki sarana , prasarana dan peralatan yang telah memenuhi standar
  • Bagi RS antara lain : sebagai alat untuk negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi , perusahaan dan lain lain
  • Bagi pemilik RS antara lain : sebagai alat mengukur kinerja pengelola RS
  • Bagi Perusahaan asuransi antara lain : acuan untuk memilih dan mengadakan kontrak dengan RS
DASAR HUKUM AKREDITASI RS
  • Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medik
  • Permenkes No. 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit
  • Permenkes No. 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit
  • Permenkes No. 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit
  • Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
  • Kepmenkes No. 1165A/Menkes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit
  • Kepmenkes No. 418/Menkes/SK/II/2011 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Masa Bakti Tahun 2012 - 2014
  • Kepdirjen BUK No. HK.02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit

KEBIJAKAN AKREDITASI RS

  • RS wajib melaksanakan akreditasi minimal 6 bulan setelah perpanjangan izin keluar dan 1 tahun setelah SK izin operasional keluar
  • Semua RS minimal harus terakreditasi untuk 5 pelayanan (Adminsitrasi & manajemen, Pelayanan Medik, Pelayanan Gawat Darurat, Keperawatan & Rekam Medik) .....> (Sebelum s/d Tahun 2011)
  • Semua RS minimal harus terakreditasi Tingkat Dasar / Pratama ( Empat Major : Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit , Hak Pasien dan Keluarga (HPK) , Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) , Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
    dan Sebelas Minor : Millenium Development Goal’s (MDG’s) , Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK) , Asesmen Pasien (AP) , Pelayanan Pasien (PP) , Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) , Manajemen Penggunaan Obat (MPO) , Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) , Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS) , Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) , Tata Kelola - Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP) , Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) .....> (Sejak Tahun 2012)
  • RS sebaiknya melakukan akreditasi ulang dengan mengulang pelayanan yang sama (5 pelayanan) atau meningkatkan pelayanan sesuai dengan kemampuan RS (12 pelayanan atau 16 pelayanan) .....> (Sebelum s/d Tahun 2011)
  • RS sebaiknya melakukan akreditasi ulang dengan mengulang pelayanan yang sama (Tingkat Dasar/ Pratama) atau meningkatkan pelayanan sesuai dengan kemampuan RS ( Tingkat Madya , Tingkat Utama atau Tingkat Paripurna ) ....> (Sejak Tahun 2012)
  • RS yang telah terakreditasi dilakukan pendampingan secara berkala minimal 6 bulan pasca survey akreditasi
  • Pendampingan bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil survey akreditasi agar RS yang telah terakreditasi dapat tetap mempertahankan mutu pelayanan
  • Tim pendampingan terdiri dari Kemenkes RI , KARS dan Dinas Kesehatan

MENGAPA AKREDITASI

  • Tuntutan hukum terhadap mutu pelayanan RS yang semakin meningkat.
  • Fisik bangunan RS masih banyak yang belum memenuhi standar.
  • Peralatan medis yang masih kurang
  • Masih banyak RS yang kekurangan SDM
  • Komitment yang rendah
  • Persyaratan perpanjangan perijinan RS


LANGKAH STRATEGIS SUKSES AKREDITASI RS

  • Langkah 1 : Persiapan Organisasi
  • Langkah 2 : Persiapan Bahan /Materi
  • Langkah 3 : Study Banding
  • Langkah 4 : Penyusunan SOP
  • Langkah 5 : Perbaikan input - proses - hasil (output)
  • Langkah 6 : Self Assesment
  • Kegiatan 7 : Pra Survay
  • Langkah 8 : Persiapan hari H Survay
  • Langkah 9 : Kegiatan 3-4 hari Survay

STANDAR DALAM AKREDITASI RS ( SEBELUM S/D TAHUN 2011 )
Standar 1 : Falsafah & Tujuan
Standar 2 : Administrasi & Manajemen
Standar 3 : Staf & Pimpinan
Standar 4 : Fasilitas & Peralatan
Standar 5 : Kebijakan & Prosedur
Standar 6 : Pengembangan Staf & Program Pendidikan
Standar 7 : Evaluasi & Peningkatan Mutu

KEPUTUSAN KELULUSAN STATUS AKREDITASI ( SEBELUM S/D TAHUN 2011 )

  1. Tidak Diakreditasi / Tidak Lulus
    - Nilai rara - rata < 65 %
    - Terdapat pelayanan dengan nilai ≤ 60 %
  2. Akreditasi Bersyarat
    - Nilai rata rata ≥ 65 - 75 %
    - Tidak ada pelayanan dengan nilai ≤ 60%
    - Satu tahun diakreditasi lagi ( berlaku 1 tahun )
  3. Akreditasi Penuh
    - Nilai rata rata ≥ 75 %
    - Tidak ada pelayanan dengan nilai ≤ 60%
    - Tiga tahun diakreditasi lagi ( berlaku 3 tahun )
  4. Akreditasi Istimewa
    - Didapat akreditasi penuh 3x berturut-turut
    - Lima tahun diakreditasi lagi ( berlaku 5 tahun )

STANDAR DALAM AKREDITASI RS YANG BARU ( MULAI TAHUN 2012 )
I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus Pada Pasien
Bab 1.  Akses Ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK)
         = Access to Care and Continuity of Care (ACC)
Bab 2.  Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
         = Patient and Family Right (PFR)
Bab 3.  Asesmen Pasien (AP)
         = Assesment of Patients (AOP)
Bab 4.  Pelayanan Pasien (PP)
         = Care of Patient (COP)
Bab 5.  Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
         = Anesthesia and Surgical Care (ASC)
Bab 6.  Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO)
         = Medication Management and Use (MMU)
Bab 7.  Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
         = Patient and Family Education (PFE)

II. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit

Bab 1.  Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
         = Quality Improvement and Patient Safety (QPS)
Bab 2.  Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
         = Prevention and Control of Infection (PCI)
Bab 3.  Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP)
         = Governance, Leadership and Direction (GLD)
Bab 4.  Manajemen  Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
         = Facility Management and Safety (FMS)
Bab 5.  Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)
         = Staff Qualification and Education (SQE)
Bab 6.  Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
         = Management of Communication and Information (MCI)

III. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit (SKP)

         = International Patient Safety Goals (IPSG)
Sasaran I       :  Identifikasi Pasien dengan Tepat
Sasaran II     :  Tingkatkan Komunikasi Yang Efektif
Sasaran III   :  Tingkatkan Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai (high-alert)
Sasaran lV     :  Pastikan Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien Operasi
Sasaran V      :  Kurangi Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
Sasaran VI    :  Kurangi Risiko Pasien Jatuh

IV. Sasaran Milenium Development Goals (MDG's)

         = Milenium Development Goals (MDG's)
( Tambahan : Program Nasional Untuk Penurunan AKI , AKB , HIV / AIDS , TB )
Sasaran I       :  Penurunan Angka Kematian Bayi dan Peningkatan Kesehatan Ibu
Sasaran II     :  Penurunan Angka Kematian HIV/AIDS
Sasaran III   :  Penurunan Angka Kesakitan TB

KEPUTUSAN KELULUSAN STATUS AKREDITASI YANG BARU ( MULAI TAHUN 2012 )

I. Ketentuan Penilaian

1. Penilaian akreditasi rumah sakit dilakukan melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS yang terdiri dari 4 kelompok standar
a. Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien, terdapat 7 bab
b. Standar Manajemen Rumah Sakit, terdapat 6 bab
c. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit, merupakan 1 bab
d. Sasaran Milenium Development Goal’s, merupakan 1 bab

2. Penilaian suatu Bab ditentukan oleh penilaian pencapaian (semua) Standar pada bab tsb, dan menghasilkan nilai persentase bagi bab tsb.

3. Penilaian suatu Standar dilaksanakan melalui penilaian terpenuhinya Elemen Penilaian (EP), menghasilkan nilai persentase bagi standar tsb.

4. Penilaian suatu EP dinyatakan sebagai :
a. Tercapai Penuh (TP) , diberikan skor 10
b. Tercapai Sebagian (TS) , diberikanskor 5
c. Tidak Tercapai (TT) , diberikanskor 0
d. Tidak Dapat Diterapkan (TDD) , tidak masuk dalam proses penilaian dan perhitungan

5. Penentuan Skor 10 (Sepuluh)
a. Temuan tunggal negatif tidak menghalangi nilai “tercapai penuh” dari minimal 5 telusur pasien/pimpinan/staf
b. Nilai 80% - 100% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen (misalnya, 8 dari 10) dipenuhi
c. Data mundur “tercapai penuh” adalah sebagai berikut:
i. Untuk survei awal : selama 4 bulan kebelakang
ii. Survei lanjutan : Selama 12 bulan kebelakang

6. Penentuan Skor 5 (Lima)
a. Jika 20% sampai 79% (misalnya , 2 sampai 7 dari 10) dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen
b. Bukti pelaksanaan hanya dapat ditemukan di sebagian daerah/unit kerja yang seharusnya dilaksanakan
c. Regulasi tidak dilaksanakan secara penuh/lengkap
d. Kebijakan/proses sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan
e. Data mundur sbb :
i. Untuk survei awal : 1 sampai 3 bulan mundur
ii. Untuk survei lanjutan : 5 sampai 11 bulan mundur

7. Penentuan Skor 0 (Nol)
a. Jika < 19 % dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen
b. Bukti pelaksanaan tidak dapat ditemukan di daerah/unit kerja dimana harus dilaksanakan
c. Regulasi tidak dilaksanakan
d. Kebijakan/proses tidak dilaksanakan
e. Data mundur sbb :
i. Untuk survei awal : kurang 1 bulan mundur
ii. Untuk survei lanjutan : kurang 5 bulan mundur

II. Kelulusan.

Proses akreditasi terdiri dari kegiatan survei oleh Tim Surveior dan proses pengambilan keputusan pada Pengurus KARS.
Tingkatan kelulusan dan kriterianya adalah sebagai berikut :

  • DASAR : MAYOR : (SKP, HPK, PPK, PMKP ≥80%) , MINOR : (MDG’s, APK, AP, PP, PAB, MPO, MKI, KPS, PPI, TKP, MFK ≥20%)

  • MADYA : MAYOR : (SKP, HPK, PPK, PMKP, MDG’s, APK, AP, PP ≥80%) , MINOR : (PAB, MPO, MKI, KPS, PPI, TKP, MFK ≥20%)

  • PURNAMA : MAYOR : (SKP, HPK, PPK, PMKP, MDG’s, APK, AP, PP, PAB, MPO, MKI, KPS ≥80%) , MINOR : (PPI, TKP, MFK ≥20%)

  • PARIPURNA : MAYOR : (SKP, HPK, PPK, PMKP, MDG’s, APK, AP, PP, PAB, MPO, MKI, KPS, PPI, TKP, MFK ≥80%)

Ketentuan survei ulang hanya berlaku untuk bab dasar . Bila pada 4 (empat) bab dasar ada nilai kurang dari 80% tetapi masih diatas 60% , maka rumah sakit diberi waktu untuk melakukan perbaikan , survei ulang akan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan . Surveior akan ditunjuk oleh KARS dengan biaya dari RS . Jumlah surveior 1 - 2 orang , lama survei 2 - 3 hari tergantung jumlah bab dasar yang akan dilakukan survei ulang dan besar kecilnya rumah sakit. 

STATUS KELULUSAN AKREDITASI PROGRAM KHUSUS
UNTUK RS PRATAMA, RS KELAS D DAN
RS KELAS C (NON SUB SPESIALIS)

Akreditasi Program Khusus hanya dapat dilaksanakan sekali saja untuk pertama kali menggunakan standar akreditasi versi 2012, kemudian selanjutnya wajib mengikuti akreditasi reguler

Sebagai syarat pengurusan ijin operasional RS baru atau perpanjangan ijin operasional RS maupun syarat kerjasama dengan pihak BPJS

  • PERDANA : (SKP, PPI, HPK, KPS ≥80%) , (PPK, PMKP, MDG’s, APK, AP, PP, PAB, MPO, MKI, TKP, MFK ≥20%)

     

Standar Akreditasi Baru Merupakan Suatu Pedoman Yang Dapat Digunakan Untuk :
  • Memandu manajemen RS agar efektif dan efisien
  • Memandu RS dalam upaya memperbaiki mutu, keselamatan dan efisiensi pelayanan pasien
  • Meninjau ulang fungsi-fungsi penting RS
  • Mengetahui dan memahami standar akreditasi yang harus dipenuhi RS
  • Meninjau ulang pemenuhan harapan standar dan persyaratan tambahannya
  • Menjadi terbiasa dengan istilah yang digunakan di dalam standar.
SUMBER  ACUAN  AKREDITASI BARU
  1. International Principles for Healthcare Standards, A Framework of requirement for standards, 3rd Edition December 2007, International Society for Quality in Health Care / ISQua
  2. Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 4 rd Edition, 2011
  3. Instrumen Akreditasi Rumah Sakit, edisi 2007, Komisi Akreditasi Rumah Sakit / KARS
  4. Standar-standar spesifik lainnya.
Perubahan Paradigma Standar Akreditasi Baru
  • Tujuan akreditasi adalah peningkatan mutu pelayanan RS  bukan semata-mata sertifikat kelulusan
  • Standar akreditasi harus memenuhi krieria –kriteria internasional dan bersifat dinamis
  • Pelayanan berfokus pada pasien
  • Keselamatan Pasien menjadi standar utama
  • Kesinambungan pelayanan harus dilakukan , baik  saat merujuk keluar maupun serah terima pasien di dalam RS ( antar unit, antar sift, antar petugas)
  • Proses akreditasi : tidak semata mata meneliti secara cross sectional tetapi juga longitudinal
  • Proses akreditasi : dan mencari bukti  –bukti terhadap penerapan dan pengembangan standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien àtracer methodology
  • Hasil survey merupakan upaya pencapaian RS terhadap skoring yang ditentukan berupa level level pencapaian  : DASAR (PRATAMA) , MADYA, UTAMA , PARIPURNA

Manfaat Akreditasi Baru 

  • Mendengarkan Pasien Dan Keluarganya, Menghormati Hak-hak Pasien, Dan Melibatkan Pasien  Dalam Proses Perawatan Sebagai Mitra
  • Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap RS Bahwa RS Telah Melakukan Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Dan Keselamatan Pasien
  • Menyediakan Lingkungan Kerja Yang Aman Dan Efisien Yang Memberikan Kontribusi Terhadap Kepuasan Karyawan
  • Modal  Negosiasi Dengan Asuransi Kesehatan Dan Sumber Pembayar Lainnya Dengan Data  Tentang Mutu Pelayanan
    Menciptakan Budaya Yang Terbuka Untuk Belajar Dari Pelaporan Yang Tepat Dari Kejadian Yang Tidak Diharapkan
  • Membangun Kepemimpinan Kolaboratif Yang Menetapkan Prioritas Pada  Kualitas Dan  Keselamatan Pasien  Di Semua Tingkat.

8 SYARAT PANITIA AKREDITASI YANG SUKSES

  1. Kepemimpinan yang proaktif.
  2. Komitmen seluruh anggota Tim.
  3. Terlatih dalam Teknik Pemecahan Masalah ( Problem Solving Techniques ).
  4. Rapat - rapat yang terencana dan tercatat.
  5. Kegiatan Tim diakui sebagai kegiatan resmi RS.
  6. Adanya pengakuan dan penghargaan dari manajemen.
  7. Kegiatan - kegiatan Tim dapat terlihat oleh direktur.
  8. Anggota tim dapat menikmati keberadaannya dalam tim.